TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK memastikan melibatkan Wakil Presiden RI, Boediono, dalam sidang korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu akan dihadirkan sebagai saksi. "Pak Boediono akan dipanggil sebagai saksi," kata Jaksa KPK, KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Sebelum memanggil saksi-saksi, kata Roni, pihaknya akan terlebih dahulu menanggapi nota keberatan (eksepsi). Meski, surat dakwaan, kata Roni, telah disusun secara rinci.
"Tanggapi eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Boediono telah diperiksa tim penyidik KPK saat kasus Budi Mulya bergulir ditahap penyidikan. Namun, pemeriksaan wakil dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilakukan bukan di kantor KPK, melainkan di kantor Wakil Presiden RI.
Pada dakwaan Budi, Boediono juga disebut turut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam menggunakan kewenangannya memberikan FPJP kepada Bank Century.