News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Juru Bicara Wapres: Bukan Hal Istimewa Pak Boediono Disebut

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Presiden Repubik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya nama Wakil Presiden Boediono dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, terkait skandal Bank Century dinilai bukan suatu hal yang istimewa.

Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, meminta publik tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia saat itu melakukan pelanggaran.

"Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lainnya," ujar Yopie, Kamis (6/3/2014).

Yopie menuturkan, semua pihak diminta tidak menggunakan lompatan logika dan langsung menyimpulkan bahwa semua anggota Dewan Gubernur telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat memutuskan penyelamatan Bank Century.

Menurut Yopie, di dalam memutuskan penyelamatan Bank Century, Boediono yang bertindak sebagai Gubernur BI saat itu semata-mata meletakkan penyelamatan ekonomi negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pihak mana pun, apalagi kepentingan pribadi.

"Pak Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas," katanya.

Namun, jika ada pihak yang memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, Yopie mengatakan, Boediono sepakat mereka harus ditindak dengan seadil-adilnya.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century. Dakwaan Budi ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, alamarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ujar Jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan.

Di dalam kasus Century, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis.

Di dalam jumpa pers usai pemeriksaannya itu, Boediono mengaku yang bertanggung jawab dalam penggelembungan dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 Triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan, sebagai pemilik Bank Century ketika itu.

Mantan inisiator hak angket Bank Century, Dradjad Wibowo, menilai pernyataan Boediono ini adalah bola yang dilemparkan secara tidak langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, penanggung jawab LPS adalah Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini