TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan keputusan pencairan FPJP Bank Century berasal dari Bank Indonesia, bukan dari Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani Indrawati.
"Harus ada dua syarat, harus ada niat jahat, perbuatan sengaja, kalau belum tercermin di BAP belum bisa kita lakukan. Kita lihat di persidangan. Kalau sekarang baru dia (Budi Mulya) yang terlihat menginginkan (BM)," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Menurut Jaksa KMS Roni, keputusan pencairan FPJP Bank Century dianggap dilakukan secara bersama-sama. Meski peran para pejabat BI tersebut tidak sama.
"Tapi sama-sama menyetujui dalam Rapat Dewan Gubernur. Budi Mulya jelas perannya aktif dan terima (Rp1 miliar)," ujarnya.
Sedangkan, terkait aliran dana Century kepada pemegang saham PT Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3.115.890.000.000, Jaksa menyatakan akan menjadikannya yuridprudensi. Sebab, keduanya sudah diadili secara inabsentia.
"‪Aliran dana century akan jadi lebih jelas di persidangan," ujarnya.
Mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya didakwa Jaksa KPK bersama-sama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dakwaan Budi disusun tim Jaksa secara kumulatif.
Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M selaku, serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSK.
Sementara terkait FPJP Century, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Selain itu, Budi diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Budi juga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Deputi Gubernur bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan Subsider, Budi Mulya dijerat dengan Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu berkaitan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya, kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa Budi secara bersama-sama itu telah merugikan keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp 689 miliar dan dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,782 Triliun.