TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa mengklaim hanya korban dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Karena itu dalam surat pembelaannya (Pledoi), dia meminta majlis hakim membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Chairun Nisa menganggap hanya menjadi korban dari keinginan Hambit Bintih dan Akil Mochtar, karena sejatinya ia hanya ingin membantu. Dia mengklaim tidak punya niatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum seperti apa yang didakwakan Jaksa KPK.
"Yang mulia hakim, saya memohon untuk dibebaskan dari segala dakwaan, karena sejujurnya saya hanya korban dari Hambit dan Akil Mochtar," kata Nisa saat membacakan Pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dengan meneteskan air mata, Chairun Nisa menyatakan tidak pernah menerima uang dari Hambit Bintih atau Conelis Nalau Antun yang sedianya diduga untuk melakukan suap kepada mantan hakim konstitusi, Akil Mochtar.
"Saya memohon kepada yang mulia untuk mempertimbangkan peran saya, karna saya tidak pernah menerima uang apapun, dari Hambit atau dari Cornelis Nalau" kata Chairun Nisa terisak tangis.
Sebelumnya, Jaksa KPK, menuntut Chairun Nisa, di tuntut hukuman tujuh tahun enam bulan pejara, serta uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dengan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Chairun Nisa dianggap telah terbukti melanggar perbuatan melawan hukum, dengan melakukan penyuapan terhadap Akil untuk mempengaruhi putusan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK.