Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga Antasari Azhar tidak menyangka Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi (judicial review) mengenai peninjauan kembali yang diujikan Antasari.
Keluarga justru sempat pasrah terhadap nasib Antasari menghadapi kekalahan demi kekalahan di persidangan. Namun kini, sistuasinya berubah, dari muram menjadi ceria.
Putri bungsu Antasari, Ajeng Oktarifka Antasari Putri, mengaku sudah pasrah terhadap nasib ayahnya. Ditambah lagi, permohon serupa yang dimohonkan Andi Syamsuddin Iskandar (adik Nasrudin Zulkarnaen) ditolak Mahkamah.
"Belum ada. Kita malah mikirnya, udah deh. Berkali-kali ditolak putusannya. Bersalah lah segala macam. Pak Andi (Syamsuddin) tadi juga ditolak," ujar Ajeng usai pembacaan sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Ajeng sangat gembira dengan putusan MK yang memperbolehkan pengajuan PK lebih dari sekali. Ke depannya, Ajeng berharap agar ayahnya benar-benar mendapat keadilan atas kasus yang memenjarakannya 18 tahun.
"Pada akhirnya setelah sekian lama ada keadilan yang baru. Maunya bebas. Dengan putusan papa ini maksud Allah masukkan papa di Lapas mungkin bisa mengubah undang-undang untuk keadilan rakyat Indonesia semuanya. Kan akan berlaku untuk semuanya. Ini salah satu dari Mungkin ini salah satu hikmah dari lima tahun ini (masa tahanan yang telah dijalani Antasari)," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.