TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini, upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang dimohonkan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan uji materi tersebut di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah berpendapat, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab menurut Mahkamah, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.
Menurut Mahkamah, keadilan itu lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum," ujar majelis anggota, Anwar Usman.