TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya didakwa melakukan penyuapan pada sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan juga didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Suap itu dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," kata Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2014).
Wawan merupakan ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno yang berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011. Sementara dua pasangan lainnya yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
Atas hasil Pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011, Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan permohonan keberatan ke MK.
Wawan yang sebelumnya mengenal Akil Mochtar memperoleh nomor telepon Andi M Arsun mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK. Pada sekitarĀ Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton. Dalam pertemuan tersebut Wawan meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK.
Untuk kepentingan Ratu Atut-Rano Karno menjadi pasangan calon terpilih gubernur/wagub Banten tahun 2011, pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.
"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," kata Jaksa Afni.
Rinciannya, terang Jaksa, pada 31 Oktober 2011 Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp 250 juta untuk biaya transportasi dan alat berat. Lalu pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid mengirim uang Rp 500 juta untuk biaya transportasi dan sewa alat berat.
Pada 1 November 2011, Mochmmad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp 150 juta yang ditulis untuk biaya "transportasi dan alat berat". Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp 100 juta yang juga ditulis sebagai biaya "transportasi dan alat berat".
Pada 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp 2 miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit. Sedangkan pada 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar yang ditulis denagn keterangan "u/order sawit".
Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat berat.
Perbuatan Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.