News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Boediono Disebut dalam Dakwaan, JK: Biar Pengadilan yang Menentukan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya (kiri) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Budi diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mau berkomentar banyak saat ditanyakan penyebutan nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Budi Mulya.

Boediono telah disebut sebanyak 65 kali dalam dakwaan Budi Mulya tersebut.

"Walaupun disebut berkali-kali, nanti tetap pengadilan yang menentukan. Tunggu saja proses pengadilan," kata JK di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Jumat (7/3/2014).

JK menuturkan, proses hukum yang sedang ditangani oleh pengadilan haruslah dihormati. Pada waktunya, kata JK pengadilan akan menentukan dipanggilnya Boediono di persidangan atau tidak.

"Kita harus hormati proses yang sedang berlangsung di pengadilan," tuturnya.

JK pun mengatakan tidak perlu adanya pemanggilan paksa terhadap Boediono oleh Timwas Century. Pasalnya, saat ini kasus Century telah menjalani proses hukum di pengadilan.

"Saya rasa tidak perlu dipanggil karena akan mengganggu proses hukum lagi. Ini kan sudah masuk pengadilan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, didakwa bersama-sama Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

Dakwaan Budi dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini