News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Kapolri Belum Punya Aturan Soal Pemanggilan Paksa Boediono

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Boediono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengaku belum melihat surat tembusan dari DPR RI terkait pemanggilan ketiga Wakil Presiden Boediono.

Seperti diketahui, surat panggilan itu ditembuskan ke Kapolri Jenderal Sutarman dengan maksud bila Boediono tidak memenuhi panggilan ketiga, ia bisa mengawal untuk melakukan panggilan paksa.

Terkait pemanggilan paksa Boediono, Kapolri menjelaskan sampai sekarang belum ada aturan mengenai hal tersebut.

Pasalnya, menurut Sutarman, Polri hanya memiliki kewenangan pemanggilan paksa seseorang, atau menangkap seseorang, kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri.

"Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa. pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," ungkap Kapolri, di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Karena itu, dia menegaskan, kalau tidak terkait delik pidana, Polri tidak bisa melakukan pemanggilan paksa.

"Pemanggilan paksa oleh polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini