News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekerasan Saat Pacaran Tidak Dilindungi UU KDRT

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan terjadi pada remaja perempuan yang sedang berpacaran.

Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan kekerasan pada saat pacaran kerap terjadi dimana bentuknya tidak seperti kekerasan dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ini yang dalam UU KDRT, hanya mengurusi mereka yang sudah berumah tangga. Tapi bagaimana di kalangan remaja? Kami mencatat sadisme dalam berpacaran," kata Yuniyanti, Jumat (7/3/2014).

Dikatakannya, remaja yang sedang berpacaran sebenarnya adalah anak-anak. Karena itu menurutnya perlu ada perlindungan yang mengatur kekerasan saat berpacaran.

"Remaja kan sebenarnya anak-anak yang badannya sudah besar. Tetapi masih anak-anak. Terhadap kasus apapun, Komnas Perempuan melakukan pencegahan sistemik," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini