TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menyeret Mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono ke pengadilan terkait kasus Century.
"Kalau sikap PAN apalagi sudah disebut (nama Boediono) mestinya langsung diseret ke pengadilan. KPK jangan ragu," kata Taslim di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Atas dasar itu, Taslim meminta Timwas Century DPR memikirkan langkah apa yang tepat dilakukan secara politik terhadap Boediono.
"Apalagi kan di dalam dakwaan katanya disebut ikut bersama-sama (dalam kasus Century), bukan seorang diri saja," kata Taslim.
Ditanya apakah Boediono perlu mundur dari Wapres? "Yang utama harus mencari kerugian negara dulu. Kemana uang negara harus dikembalikan ke negara. Jangan sampai orang pejabat korupsi lalu mundur itu kan enak sekali," ujar Taslim.
Untuk pertama kalinya persidangan kasus Century digelar di pengadilan Tipikor Jakarta kemarin dengan menghadirkan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur BI bidang Moneter dan Devisa Budi Mulya . Dia diduga memperkaya diri dan orang lain terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dana talangan triliunan rupiah dikucurkan.
Dalam dakwaan Budi Mulya nama Boediono disebut sebanyak 65 kali.