Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Penahanan diperpanjang selama 30 hari, terhitung tanggal 10 Maret 2014 nanti.
"Benar diperpanjang 30 hari ke depan sejak 10 Maret," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (7/3/2014).
Adapun Anas tengah menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Dia dijerat kasus gratifikasi proyek Hambalang, dan tindak pidana pencucian uang.
BERITA REKOMENDASI