News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji Materi PK Antasari

MA akan Kebanjiran PK

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pengajuan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali akan menimbulkan celah hukum bagi terpidana.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur mengatakan terpidana yang memiliki banyak uang akan terus mengajukan PK.

"Mereka-mereka yang memiliki uang banyak untuk bayar pengacara misalnya, pasti akan terus mengajukan PK. Padahal, MA menilai kasusnya tidak perlu sampai ke PK," kata Ridwan saat dihubungi, Jumat (7/3/2014).

Ridwan menambahkan, MA akan menghadapi beban perkara lebih banyak karena saat ini saja masih banyak kasus yang menumpuk dan belum diselesaikan. Kebanyakan kasus tersebut adalah narkoba dan korupsi.

"Kasus-kasus narkoba dan korupsi pasti diajukan ke MA untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Ridwan memprediksi.

Sebenarnya, kata dia, MA sedang giat-giatnya menggalakan pembatasan perkara PK agar perkara di MA tidak menumpuk. Ridwan khawatir jika tidak dibatasi maka tidak ada ujungnya suatu proses peradilan.

"Karena itu, kita sedang giat soal pembatasan PK agar tidak ada penumpukan PK. Kalau di-PK terus, perkara kapan selesainya," kata dia.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, PK boleh diajukan berkali-kali dengan syarat ada novum (bukti baru).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini