TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kedua bagi Eddies Adelia, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPUU) senilai Rp 1 miliar dari sang suami, Ferry Ludwankara Setiawan.
Panggilan kedua itu dijadwalkan hari ini, Jumat (7/3/2014). Namun hingga kini, baik pihak Eddies maupun pengacara belum mengkonfirmasikan kedatangannya.
"Belum ada kabar mengenai kedatangannya hari ini ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Sementara itu, awak media sudah ramai menunggu kehadiran Eddies di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan pihaknya berhadap Eddies akan datang memenuhi panggilan penyidik. Rikwanto pun tidak menampik pihak penyidik akan menjemput paksa apabila pada panggilan kedua nanti, Eddies kembali mangkir tanpa alasan.
"Kalau tidak hadir lagi tanpa alasan, kita bisa jemput paksa. Untuk pencekalan sudah dilakukan," tegas Rikwanto.
Seperti diketahui, Eddies seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (28/2/2014) namun Eddies mangkir karena sakit.
Lalu Eddies berjanji diperiksa pada Senin (3/3/2014), tapi Eddies kembali mangkir tanpa alasan. Sampai ahkirnya, hari ini Rabu (5/3/2014) penyidik melayangkan panggilan kedua bagi Eddies.
Penyidik menetapkan Eddies sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)karena menerima aliran dana dari suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan tersangka penipuan, penggelapan dan TPPU investasi batu bara palsu. Ferry kini menjadi tahanan Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu persidangan.