News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Pemakzulan Boediono Tergantung DPR

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berpendapat wacana pemakzulan Wakil Presiden Boediono karena disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya, tergantung pada DPR.

"Kalau itu (pemakzulan) harus mulai dari DPR. Dalam surat dakwaan Budi Mulya, kalau ada bukti cukup maka KPK bisa bertindak," kata Yusril di aula FKUI, Jumat (7/3/2014).

Yusril menjelaskan kebijakan bailout Bank Centry sebesar Rp 6,7 triliun tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan petinggi Bank Indonesia bersifat kolektif kolegial.

"Semuanya bertanggung jawab. Ini kan yang didakwa Budi Mulya. Kalau dalam surat dakwaan disebut orang lain, apa mereka cukup alasan untuk didakwa, tergantung perkembangan sidang," paparnya.

"Tergantung pembuktian apabila Budi Mulya dinyatakan bersalah. Sementara ini belum final. Apakah cukup untuk didakwa, tergantung perkembangan sidang," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini