TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Badan Standardisasi Nasional (BSN), jumlah produk yang mendapat sertifikasi halal Indonesia masih di bawah 20 persen. Sertifikasi halal di dalam negeri masih sangat jauh terpaut dari negara Malaysia yang sudah mencapai 90 persen.
Kepala BSN Bambang Prasetya, di kantor BSN menilai hal tersebut akan menimbulkan masalah. Pasalnya pada saat perdagangan bebas tahun 2015, produk sertifikasi halal Indonesia harus bisa menjadi patokan sertifikasi internasional agar laku di pasaran.
"Ini beban tersendiri karena sebentar lagi perdagangan bebas," ujar Bambang di kantor BSN, Jumat (7/3/2014).
Hal yang menjadi beban dari BSN adalah, sertifikasi halal belum diwajibkan oleh semua produk di dalam negeri. Dalam hal ini produk pangan yang paling banyak dibutuhkan masyarakat, tidak peduli akan adanya sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal belum diwajibkan sehingga tidak ada yang diwajibkan produsen, masalah sertifikasi halal belum ada sampai saat ini," ujar Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Suprapto
Selain itu, Suprapto menilai para konsumen tidak peduli dengan adanya sertifikasi halal. Karena itu pihak produsen pun tidak berusaha mendapatkan sertifikasi halal secepat mungkin.
"Jadi kalau sudut pandang saya mendapat setifikat masih rendah pertama awareness konsumen itu sendiri," jelas Suprapto.