TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menyita enam truk milik tersangka kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Keenam mobil itu disita dari perusahaan Wawan, PT Bali Prima Perkasa di Serang, Banten, pada Jumat (7/3/2014) malam lalu.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan jalan itu merupakan anak perusahaan milik Wawan di Jakarta, PT Bali Pasific Pragama.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dokumen kepemilikan dua dari enam truk yang disita tersebut adalah atas nama istri Wawan sekaligus Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
"Menurut penyidik, empat di antaranya atas nama TCW dan dua atas nama Airin Rachmi Diany, ada dua truk yang STNK-nya atas nama Airin Rachmi Diany," kata Johan di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Johan mengaku belum mengetahui alasan Wawan maupun pihak perusahaan menggunakan nama Airin sebagai pemilik kedua truk tersebut, termasuk jenis modus pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.
Yang jelas menurutnya, keenam truk disita karena diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan. Pembelian keenam truk itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain menjadi tersangka kasus TPPU, Dengan kedatangan keenam truk itu, semakin menambah panjang daftar kendaraan yang disita pihak KPK terkait TPPU Wawan.
Selain menjadi tersangka kasus TPPU, Wawan yang juga menjadi tersangka kasus suap Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak, kasus korupsi proyek alat kesehatan di Dinkes Tangerang Selatan, dan kasus korupsi proyek alat kesehatan di lingkungan provinsi yang dipimpin oleh kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.