News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

KPK Periksa Anak, Menantu, dan Ipar Atut Dalami Suap Pilkada Lebak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra sulung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumi bersama sang istri Ade Rossi Chaerunnisa usai membesuk sang ibu di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2013).

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.

Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah (RAC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah anggota DPD RI, Andhika Hazrumy dan anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Kota Serang, Adde Rosi Khaerunnisa.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).

Andhika merupakan putra sulung dari Ratu Atut dan suami dari Adde. Keduanya telah tiba di KPK dan hanya Andhika yang mau berkomentar.

"Untuk ibu (Atut) masih soal Pilkada," ujar Andhika.

Selain Andhika dan Adde, penyidik juga menganggendakan pemeriksaan terhadap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang juga adik ipar Atut.

"Nanti ya. Saya mau jenguk bapak (Tubagus Chaeri Wardana) dulu ya," kata Airin saat tiba di  KPK.

KPK juga memeriksa tiga PNS lainnya di lingkungan Pemeirntah Provinsi Banten dalam kasus yang sama. Ketiga PNS tersebut adalah  yakni Riza Martina, Fauzia Dos Santos, dan Amir Hamzah. Amir Hamzah merupakan bekas Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013.

Amir saat itu berpasangan dengan Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013 yang diusung oleh Partai Golkar. Dalam penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung 2 putaran itu Amir-Kasmin yang disokong oleh kubu Atut itu kalah perolehan suaranya oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.

Pasangan Amir-Kasmin lalu menggugat keputusan KPU Banten yang memenangkan Iti-Ade. Namun, MK pada 19 Oktober 2013, dalam  putusannya mengukuhkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.

Seperti diketahui, Wawan dan Atut diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak 2013 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini