Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita rummah Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makassar C9 No 22 Duren Sawit, Jakarta Timur dinanti oleh kuasa hukum Anas.
Namun hingga siang tadi tak ada tanda-tanda kedatangan tim penyidik untuk menyegel rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Padahal tim kuasa hukum telah siapkan karangan bunga untuk penyambutan.
"Kalau jadi, ini kalau mereka jadi sita lho ya. Kita akan berikan sambutan hangat," kata Handika Honggo Wongso pengacara Anas di Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (10/3/2014).
Dirinya menjelaskan, 'penyambutan' yang dimaksud bukan dalam konteks perlawanan atau penolakan.
"Sambutan ini bukan dalam konteks menghalangi atau perlawanan ya, tetapi sambutan mesra dan hangat," ujarnya.
Handika menungkapkan jika tim KPK datang. Pihaknya telah menyiapkan rangkaian kalung bunga sebagai wujud apresiasi.
"Kalungan bunga sudah dipersiapakan sejak malam, tujuan kita itu untuk menyambut mereka untuk merubah stigma masyarakat kalau penyitaan meruapakan karena perbuatan kriminal, tetapi itu bisa kita kemas dalam hal menarik," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK akan menyita aset tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).
Tanah dan bangunan tersebut disita pihak KPK karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas. Sebelum menjadi tersangka TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.