TRIBUN, JAKARTA - Verifikasi administrasi terhadap laporan dana kampanye 12 partai politik tingkat nasional sudah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum pada 5 Maret 2014. Besoknya, KPU mengirimkan surat pemberitahuan ke 12 parpol untuk memperbaiki laporan lima hari.
Komisioner KPU, Ida Budiarti, mengakui setelah sejumlah partai politik sudah melaporkan kembali hasil perbaikan laporan dana kampanye ke KPU. Sampai saat ini, baru enam parpol di tingkat nasional yang sudah menyerahkan perbaikan laporannya.
"Sampai hari ini ada enam parpol yang sudah memperbaiki. Hari ini juga enam parpol lainnya sudah konfirmasi untuk menyerahkan perbaikan. Kami pakai kurir, dan ada tanda terimanya," ujar Ida kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Menurut Ida, spirit pelaporan dana kampanye dan masa perbaikan untuk dipenuhi peserta pemilu adalah untuk mendidik. Lagipula, peserta pemilu harus memenuhi kewajiban terakhir yaitu laporan akhir dana kampanye 15 hari pascapemungutan suara atau 24 April.
Ida menambahkan, KPU hanya membantu laporan dana kampanye peserta pemilu, sesuai dengan lampiran, periodesasi laporan. Parpol yang sudah menyerahkan laporan perbaikan yakni PKS, Demokrat, PKPI, Hanura, NasDem, dan PBB. "Sisanya belum," kata Ida.