TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman didakwa Jaksa KPK dengan pasal penyuapan. Maria dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI, berupa uang Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.
Penyuapan itu diduga dilakukan Maria untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna, dengan cara mempengaruhi kebijakan Mentan Suswono.
Luthfi sendiri saat itu menjabat sebagai Presiden PKS, di mana Suswono juga bernaung di partai tersebut.
"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Menurut Jaksa Supardi, Elizabeth memberikan uang itu melalui Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT IU, H. Juard Effendy.
Perusahaan yang terhabung dalam group PT IU yakni PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.
Awalnya Elizabeth telah dua kali ditolak Kementan. Elizabeth pun putar otak mencari jalan pintas dengan berusaha meminta bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Suswono.
Dia kemudian dipertemukan oleh kawannya, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, dengan Ahmad Fathanah yang merupakan sahabat dekat Luthfi.
Elizabeth dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.