TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Porvinsi Banten, Widodo Hadi, Kamis (13/3/2014). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Aridawati Koto, Yuni Astuti dari pihak swasta, dan Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna.
"Mereka juga jadi saksi untuk RAC," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.