News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Pekan Depan, KPK Kembali Panggil Teuku Nasrullah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Anas Urbaningrum, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Anas diduga terkait dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang dan kini ditahan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Pengacara Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah, pekan depan.

Penjadwalan tersebut dilakukan menyusul ketidakhadiran Nasrullah pada pemeriksaan yang diagendakan Kamis (13/3/2014) lalu.

"Pekan depan sepertinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Minggu (16/3/2014).

Nasrullah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Atut sebagai tersangka. Namun, Johan mengaku belum menerima informasi soal hari pemeriksaan yang bersangkutan.

Soal alasan mengapa Nasrullah diperiksa, kata Johan, penyidik KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan terkait peroses penyidikan kasus Atut.

"Soal materi saya tidak diberitahu. Yang jelas penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan terkait proses penyidikan tersangka RAC," imbuh Johan.

Nasrullah sendiri menyatakan tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik KPK pada Kamis lalu itu. Menurut Nasrullah, saat itu dirinya tak berada di Jakarta, dan tengah berada di Aceh lantaran ada keperluan keluarga.

"Saya lagi di Aceh, karena menjadi wali nikah keponakan saya. Sepulang dari Aceh saya akan menghadap ke KPK," ujarnya.

Nasrullah bukan satu-satunya pengacara yang berurusan dengan penyidik KPK. KPK sebelumnya memeriksa sejumlah pengacara yang juga masuk dalam tim advokasi Atut. Diantaranya, Tubagus Sukatma, Fajar, Efran Hilmi, dan Andi Simangunsong. Menurut informasi yang dihimpun, para advokat itu mengumpulkan dan memerintahkan sejumlah saksi untuk pergi saat dipanggil KPK. Salah satu saksi yang diperintahkan pergi adalah Siti Halimah alias Iim.

Terkait kasus tersebut, Ratu Atut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan imbalan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Pemberian uang dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan MK. Atut diduga memberi suap bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan serta pengacara Susi Tur Handayani.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini