TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap izin impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi bersaksi untuk terdakwa pemilik Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Pada kesempatan itu, Juard yang juga mantan Direktur HRD di PT Indoguna Utama kembali ditanyakan Jaksa KPK terkait adanya penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 20 ribu ton yang disetujui seorang menteri.
Juard membenarkan hal tersebut, namun dirinya mengaku takut menyebut nama menteri yang dimaksud.
"Elda Devianne Adiningrat memang pernah mengatakan pada saya ada penambahan 20 ribu ton. Itu sudah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan. Tapi saya tidak mau sebut namanya," kata Juard di depan majelis hakim.
Jaksa Supardi yang mempertanyakan itu, meminta Juard tetap menyebutkan nama pejabat yang dimaksud. Namun, Juard berdalih lebih memilih menghindar menyebut nama tersebut.
"Saya pernah mau dituntut kalau saya sebut namanya. Saya kan sudah pernah sidang. Jadi saya tidak mau sebut namanya," kata Juard.
Keterangan mengenai penambahan kuota 20 ribu ton ini memang pernah diungkap Juard dalam sidangnya tahun lalu.
Saat itu, Juard mengatakan, Elda Devianne Adiningrat menjual nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk meyakinkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman guna mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian.
Menurutnya, Elda mengesankan Hatta Rajasa telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi. Saat itu Elda dan rekannya, Jerry menyamarkan nama Ketua Umum PAN itu dengan sebutan Pak Uban.
Setelah menyebut nama Hatta terdahulu, kini Juard enggan menyebutnya lagi dalam keterangan kesaksiannya.
Hatta Rajasa sendiri telah membantah keras ikut-ikutan dalam penentuan kuota daging impor daging setiap tahunnya. Menurut dia, keputusan impor daging hanya sebatas koordinasi di tingkatannya.