TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status kasus dana haji Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 ke tahap penyidikan. Dengan begitu, KPK juga segera menetapkan serta mengumumkan tersangkanya.
"Kami harapkan kasus ini tidak lama lagi kita tingkatkan (ke tahap penyidikan). Mudah-mudahan dari keterangan (orang) yang kita panggil, ada harapan meningkatkan kasus," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dalam rangka penyelidikan juga, KPK hari ini meminta keterangan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu.
Menurut Abraham, permintaan keterangan Anggito dilakukan untuk membuka kasus haji ini.
Sejauh ini, katanya, KPK masih melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka. Petunjuk yang dikumpulkan pun, menurutnya, sudah sangat kuat. "Belum lengkap tapi bukti-bukti petunjuknya sudah sangat kuat," kata Abraham.
Terkait penyelidikan haji ini, kata Abraham, KPK akan kembali melakukan gelar perkara atau ekspose pada Jumat nanti.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membeberkan tiga hal yang menjadi fokus penyelidikan haji.
Pertama, mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, berkaitan dengan fasilitas naik haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Yang ketiga, kemungkinan akan berkaitan dengan orang-orang yang mendapatkan fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana yang tidak sesuai ketentuan. KPK pasti akan melacak di hal-hal yang berkaitan dengan itu," kata Bambang.
Mengenai permintaan keterangan Anggito, Bambang mengatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan memperjelas indikasi korupsi yang ditemukan KPK selama ini.
"Untuk memperjelas. Kan penyelidikan itu mencari peristiwa dan perbuatannya itu untuk bisa mendapatkan dua alat bukti itu, sekarang itu sedang dilakukan," ujarnya.