TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Izedrik Emir Moeis membantah menerima sejumlah uang untuk memenangkan PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Emir menyatakan bahwa perkara korupsi yang melibatkan dirinya tersebut adalah permintaan Amerika Serikat.
"Perkara ini dimulai atas permintaan dari pemerintah Amerika Serikat yang meminta agar menahan dan mengadili saya," kata Emir saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Selain itu, lanjut Emir, titipan asing tersebut terbukti dari pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja di Lemhanas pada tanggal 19 Desember 2013.
Menurut Emir, kala itu Adnan mengatakan bahwa kasus PLTU Tarahan adalah permintaan otoritas Amerika Serikat dan dikatakan hal tersebut dimungkinkan karena dalam kasus tindak pidana korupsi ada standar ganda.
Apalagi, lanjut Emir, penetapan tersangka dirinya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat, yaitu Pirooz Muhammad Sarafi.
"Saya sangat menyadari kasus saya akan menjadi kasus bersejarah dikemudian hari karena adanya laporan dari negara asing untuk menahan dan mengadili seorang anak bangsa yang terhormat, yang memimpin sebuah lembaga negara dibidang keuangan yang merupakan salah satu simbol negara.
Hanya berdasarkan pada kesaksian satu orang yang dinegara sendiri telah mencelakakan beberapa orang akibat celotehannya," ujar Emir.
Ditambah lagi, ungkap Emir, Pirooz yang menjadi saksi kunci tidak dapat dihadirkan dalam sidang dan tidak ada itikad baik dari Amerika menghadirkan warga negaranya tersebut.
Oleh karena itu, Emir mengaku menyerahkan nasibnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang dipimpin oleh Matheus Samiaji. Dengan harapan, majelis hakim membuat keputusan yang adil.
Emir menambahkan, seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi, tidak satu pun yang menyatakan keterlibatannya dengan proyek tersebut.
"Seluruh personil proyek tidak ada yang mengenal saya, bertemu, apalagi dipengaruhi atau ada unsur penekanan. Demikian pula dengan Direksi PLN, tidak ada yang pernah berbicara dengan saya mengenai proyek PLTU tersebut," kata Emir.
Emir menuturkan, dirinya tidak ada terkait dengan Japan Bank International Cooperation (JIBC) atau Tepsco, apalagi bertemu. Emir menjelaskan, selain BAP, fakta-fakta dipersidangan tatkala pemeriksaan saksi juga menyatakan hal serupa.
"Majelis Hakim Yang Mulia, di sini bisa saya sampaikan bahwa saya tidak mempunyai hubungan apapun dengan proyek PLTU Tarahan, termasuk mempengaruhi atau menekan pihak yang mengatur proses tender agar memenangkan konsorsium Alsthom," urai Emir.
Emir melanjutkan, saksi Eko Sulianto dari Alsthom Indonesia juga pernah menyampaikan keluhan bahwa terjadi kecurangan dalam pra kualifikasi proyek PLTU Tarahan.
"Dan itu diakui oleh Eko Sulistianto bahwa saya tidak pernah mengakomodir Alsthom soal tender tersebut," katanya.
Dalam BAP maupun kesaksian di persidangan, Eko Sulianto menyatakan bahwa seluruh keberhasilan Alsthom hingga memenangkan proyek PLTU Tarahan adalah sepenuhnya usaha dari Alsthom Indonesia, tidak ada sedikitpun peran dari Pirooz. Kemenangan dalam tender itu dikarenakan spesifikasi dan harga penawaran dari Alsthom adalah yang terbaik.
"Pirooz satu-satunya saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan saya," katanya.
Sayangnya, karena berlindung pada KUHAP pasal 162, Pirooz menolak untuk hadir. Hal ini juga dikarenakan lemahnya aparat hukum kita dalam soal hubungan internasional.
"Padahal perkara ini dimulai atas permintaan dari pemerintah Amerika Serikat, yang memnta agar menahan dan mengadili Emir Moeis," katanya.
"Tapi, takkala warga negaranya harus memberikan kesaksian, tidak ada sedikitpun usaha pemerintah Ameriksa Serikat untuk menghadirkan Pirooz dalam persidangan saya. Dan aparat kita di sini hanya pasrah saja, sehingga nasib seorang anak bangsa benar-benar terzalimi," imbuh Emir.
Erick S. Paat selaku kuasa hukum terdakwa Emir Moeis menambahkan bahwa semua pernyataan Pirooz Muhammad Sarofi dalam BAP nya adalah bohong. Erick menduga Pirooz membuat sumpah palsu.
"Saya meragukan sumpah dan pengaduan Pirooz," kata Erick.
Karenanya, Emir dan Kuasa hukumnya akan melaporkan Pirooz ke Markas Besar Polri.