TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menjawab surat keberatan (eksepsi) terdakwa Budi Mulya, Kamis (20/3/2014).
Dalam surat jawaban, tim jaksa membantah adanya campur tangan politik terkait penetapan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Sangatlah tidak benar ada campur tangan politik pada KPK. Selain itu, penasehat hukum juga menyimpulkan tidak benar perihal alat bukti Budi Mulya. Tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan dengan cara benar," kata Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Pulung menegaskan tim penyidik KPK menemukan barang bukti baru yang belum pernah ditemukan dari hasil penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada 25 Juli 2013 dan 26 Juli 2013.
Sehingga, tidak benar bila dikatakan barang bukti penyelidikan kasus Century tahun 2011 dengan barang bukti penyidikan tahun 2013 adalah sama.
Seperti diketahui, dalam eksepsinya penasehat hukum Budi Mulya menuding bahwa ada campur tangan politik dalam penetapan tersangka mantan Deputi BI tersebut. Sebab menurutnya, terkait kasus yang sama, pada tahun 2011, KPK telah menyatakan tidak ada pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan PMS ke Bank Century. (edwin firdaus)
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com