Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Keduanya adalah Sherman Rana K selaku Direktur Utama PT BBJ dan Moch Bihar Sakti selaku Direktur PT BBJ. Selain dua orang tersebut, KPK juga melayangkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Hansen Wibowo selaku Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka.
"Surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada ketiganya sudah disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kumham. Pencegahan berlaku sejak Selasa 18 Maret 2014 sampai 6 bulan ke depan," ucap Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2014) malam.
Menurut Johan, pencegahan ketiganya berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset atau PT AXO Capital Futures dengan tersangka mantan Kepala Jabatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak pada 10 Januari 2014. Dalam kasus itu, Syahrul R diduga menerima suap terkait jabatan selaku Kepala Bappebti.
Dikatakan Johan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijin pembangunan pemakaman bukan umum (TPBU) di Bogor.