TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Pia Akbar Nasution, Penasihat Hukum terdakwa Wawan mengatakan, dalam persidangan yang digelar kali ini masih beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa KPK atas eksepsi terdakwa.
"Agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi kami," kata Pia kepada wartawan.
Dengan kata lain, sambung Pia, dalam sidang perkara dugaan penyuapan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkmah Konstitusi (MK) ini, belum masuk dalam pembahasan pokok perkara atau mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
"Sidang mas Wawan belum masuk pokok perkara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak, dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dan dugaan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten sebesar Rp 7,5 triliun.