Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap para petinggi PKS dalam sidang kasus korupsi terkait penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), atas terdakwa Maria Elizabeth Liman, Selasa (25/3/2014) pekan depan.
Ketiganya yakni Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, serta mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Saksi yang akan kami hadirkan dalam sidang yang akan datang heboh-heboh yang mulia, barangkali sampai malam," kata Jaksa KPK Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Ketika ditemui usai sidang, Supardi menjelaskan yang dimaksud saksi heboh tersebut adalah saksi penting. Di antaranya, Suswono (Mentan), Luthfi Hasan Ishaaq (eks-Presiden PKS), Hilmi Aminuddin (Ketua Dewan Syuro PKS), Ahmad Fathanah, Soewarso (orang kepercayaan Suswono), Elda Devianne Adiningrat, dan Jerry Roger.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ihsaaq telah divonis 16 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna.
Sedangkan, orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah telah divonis 14 tahun penjara karena menjadi perantara penerima suap tersebut.
Sementara itu, Elda Devianne Adiningrat disebut sebagai perantara dalam pengajuan permohonan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna ke Kemtan.
Terkait Mentan, Suswono disebut pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa Maria Elizabeth Liman di Medan pada awal Januari 2013.
Tetapi, politisi PKS tersebut membantah ada pembicaraan mengenai penambahan kuota impor yang diajukan Indoguna. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Soewarso yang merupakan orang kepercayaan Suswono.
Sedangkan, Jerry Roger disebut sebagai orang yang mengambil uang sebesar Rp 300 juta dari Indoguna yang sesuai permintaan Fathanah digunakan untuk dana PKS terkait safari dakwah di daerah.