TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang staf keuangan Bendahara DPP Partai Demokrat (PD), Jumat (21/3/2014).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
Tiga orang staf keuangan Bendahara DPP PD yang diperiksa adalah Putri, Farida dan Rezafi Akbar. "Mereka diperiksa sebagai saksi," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (21/3/2014).
Farida dan Rezafi sudah memenuhi panggilan KPK. Farida tampak mengenakan jilbab biru dipadu dengan baju batik bercorak biru, sementara Akbar mengenakan batik biru tua lengan pendek.
Selain tiga orang staf keuangan Bendahara DPP PD, KPK juga memeriksa Anas. Suami Athiyyah Laila itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK, selanjutnya dia juga dijerat UU Pencucian Uang.