News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Alkes, KPK Harus Ambil Alih Korupsi TNKB dari Polri

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto (berompi tahanan) usai dijenguk keluarganya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014). Budi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011, telah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp 17,13 miliar subsider 2 tahun kurungan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil alih kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2005 yang sudah tiga tahun mangkrak di Polri patut diapresiasi.

Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak KPK segera mengambil alih kasus korupsi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 2012 yang sudah dua tahun "ditidurkan" Polri.

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, mengatakan kasus korupsi alkes dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari diambilalih KPK dari Mabes Polri beberapa hari lalu.

Proyek senilai Rp 15,54 miliar ini diduga dikorupsi sebesar Rp 6,14 miliar. Sementara dalam proyek TNKB 2012 senilai Rp 500 miliar diduga ada mark up 100 persen. Sejumlah jenderal polisi diduga terlibat dalam proyek ini.

"Salah satu tersangkanya Budi Susanto masih ditahan KPK karena terlibat korupsi Simulator SIM. Sudah dua tahun kasus ini mangkrak dan ditutup rapat oleh Polri," katanya dalam keteragan tertulis, Jumat (21/3/2014).

IPW mendesak KPK segera mengambilalih kasus korupsi TNKB 2012 ini dan menangkap sejumlah jenderal yang diduga terlibat. Sikap Polri yang mengambangkan kasus ini telah memberi angin pada Budi Susanto.

Terbukti, Budi Susanto lewat PT Mitra Alumindo Selaras bersama tiga perusahaan lainnya lolos mengikuti tender proyek TNKB 2014 mengalahkan 28 peserta lainnya. Bahkan, perusahaan Budi sudah mengajukan penawaran sebesar Rp 404,23 miliar.

Sementara tiga perusahaan lainnya PT Alfo Citra Abadi mengajukan penewaran Rp 328,14 miliar, PT San He Asia sebesar Rp 345,81 miliar, dan PT Indoaluminium Intikarsa Industri Rp 398,28 miliar.

Dengan diambilalihnya kasus korupsi TNKB 2012 ini diharapkan KPK bisa segera menyita sejumlah barang bukti yang kini masih ditangan perusahaan Budi Santoso, yang kemudian dijadikan aset untuk mengikuti proyek TNKB 2014.

"Tentu sangat aneh jika tersangka korupsi yang ditahan KPK bisa lolos mengikuti tender proyek TNKB 2014," ujarnya.

Neta menuturkan, dengan diambilalihnya kasus korupsi TNKB 2012, KPK bisa mendesak Polri segera membatalkan atau mengulang proses tender TNKB 2014 agar proyek pengadaan tersebut bersih dari keterlibatan tersangka koruptor yang sedang ditahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini