News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Suparman Ungkap Wawan Loby Kasmin Jadi Cawagub

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Tim Sukses Amir Hamzah-Kasmin dalam Pemilu Kada Lebak, Suparman membenarkan jika Tubagus Chaeri Wardana pernah meloby Kasmin menjadi Calon Wakil Bupati. Padahal saat itu, Kasmin berpeluang menjadi calon bupati.

Menurut Suparman, pertemuan antara Kasmin dan Wawan terjadi sebelum Amir Hamzah dan Kasmin maju dalam pilkada.

"Itu jauh-jauh hari sebelum siapa calon," kata Suparman usai menjadi saksi untuk tersangka RAC di KPK, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Dalam pertemuan itu kemudian diketahui, jika Tubagus Chaeri Wardana Chasan melobi Kasmin buat menjadi calon wakil bupati. Padahal, Kasmin punya elektabilitas tertinggi. Bahkan, Wawan diketahui siap menjadi donor mereka.

Disinggung apakah Wawan menyatakan akan membiayai pencalonan Kasmin, Suparman menampik. "Uh enggak tahu saya mah itu urusannya," ujarnya.

Sementara itu, Suparman sendiri membenarkan dirinya punya peran melobi keluarga Kasmin agar mau menjadi calon wakil bupati bersama Amir Hamzah. "Wajar dong," tegasnya.

Sebelumnya dalam persidangan suap sengketa Pilkada Lebak atas terdakwa Susi Tur Andayani, Kasmin membenarkan soal pertemuan itu. Saat itu, Kasmin mengatakan, pertemuan dengan itu membahas pencalonan pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan pendanaan calon pasangan Amir Hamzah dan Kasmin untuk menjadi Bupati-Wakil Bupati Lebak.

"Permintaan Wawan waktu itu di Hotel karena saya tidak punya uang dan tak boleh nyalon sama keluarga. Tapi Wawan mau membantu materi untuk saya agar berpasangan dengan Amir Hamzah," kata Kasmin.

Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkada tersebut, KPU Lebak menetapkan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih tanggal 8 September 2013. Atas penetapan tersebut, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini