TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menjadwalkan pemanggilan Amir Hamzah menjadi saksi untuk terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014). Selain Amir, hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida dipanggil menjadi saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.
"Saksinya Amir Hamzah, Jaja R, Deny Saputra, Maria Farida dan Rudy Alfonso," kata Pengacara Susi Tur, Reza Edwijayanto. Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit R 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Uang diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
Selain Pilkada Lebak, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Uang ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan dari pesaingnya ditolak MK.