News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satinah Divonis Hukuman Mati

Menanti Presiden SBY Tiru Tony Abbott Bela Corby

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Satinah menunjukkan penjepit rambut dan surat yang diselundupkan dari penjara di Arab Saudi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satinah Binti Djumadi, TKW asal dusun Mrunten Wetan Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang kini terancam hukuman pancung di Arab Saudi, masih meringkuk di penjara menunggu nasib.

Satinah divonis bersalah oleh pengadilan Arab Saudi membunuh dan mencuri uang sebesar 37 real. Namun Sutinah membantah dan mengaku membela diri dari siksaan majikannya.

Satinah kemungkinan menerima eksekusi hukuman dipancung di Arab Saudi pada 3 April 2014. Masih terdapat waktu sepuluh hari lagi untuk berjuang selamatkan nyawanya. Pemerintah Saudi minta dibeli nyawa Satinah dengan diyath 7 juta real atau setara Rp 21 miliar.

"Menanti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak seperti PM Australia Tony Abbott membela Corby terhadap Satinah." Demikian harapan yang disampaikan Politisi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari kepada Tribunnews.com, Senin (24/3/2014) malam.

Menurut Eva, meski sedang sibuk Pemilihan Legislatif (Pileg), tapi sepatutnya SBY memberikan perhatian pada hal-hal emergency seperti menyangkut nyawa WNI—di mana negara wajib membelanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menilai uang denda (Diyat) itu terlalu berlebihan untuk membebaskan atau meringankan hukuman individu yang memang telah terbukti bersalah.

Djoko pun meminta pengertian masyarakat di mana pemerintah sudah berupaya membantu Sutinah. Hanya saja sayangnya dalam kasus Sutinah, pihak keluarga korban bersikukuh menetapkan angka uang tebusan yang begitu tinggi.

Menurut laporan dari Duta Besar RI di Arab Saudi, Abdurrahmad Mohammad Fachir, besaran uang diyat biasanya berkisar seharga 100-150 ekor unta. Nilainya setara dengan Rp. 1,5 - 2,5 miliar. Jumlah ini adalah angka yang secara konvensi adat normal dilakukan.

“Oleh karena itu dalam rapat-rapat di Kemementrian Polhukam, Permintaan 25 Miliar, meskipun itu tidak bisa diukur dengan harga nyawa, itu adalah berlebihan” Ujar Djoko Suyanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Senin (24/3/2014).
 
Dijelaskan pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah menulis surat kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdulaziz untuk meringankan hukuman bagi Sutinah. Sementara Kementerian Polhukam mengirim tim pengacara untuk membela Sutinah dan mengirimkan tim khusus melakukan pendekatan ke keluarga korban.

Namun segala upaya diplomasi tersebut nyaris sia-sia karena hingga kini pihak keluarga korban bersikeras dengan penggantian denda.
 
Sebelumnya pemerintah melalui upaya diplomasi pernah berhasil membebaskan TKI Sadinem dari jerat hukuman mati di Arab Saudi, dengan tebusan Rp. 2,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini