TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan kembali menyurati Raja Saudi untuk meminta bantuan pemerintah Arab Saudi menunda batas pelunasan diyat terkait hukuman pancung yang dihadapi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Satinah.
Adapun pelunasan diyat Satinah adalah tanggal 3 April 2014. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan hal itu diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (26/3/2014).
"Menunda tanggal 3 April. Ingat tanggal 3 April itu bukan tanggal eksekusi. Tanggal 3 April itu batas pelunasan pembayaran diyat. Kalau itu kita masih minta untuk sama-sama antara pemerintah Indonesia dengan keluarga, maupun pemerintah Saudi ke keluarga," ungkap Menkopolhukam, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Selain itu, kata Djoko, pemerintah Indonesia juga akan tim khusus akan bertolak ke Arab Saudi untuk membawa surat Presiden dan berkomunikasi dengan pihak keluarga majikan Satinah.
Terkait diyat, imbuhnya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki kerangka atau skema pembayarannya. Namun, untuk saat ini, pemerintah masih tidak ingin mengungkapkannya kepada publik karena tengah mengupayakan komunikasi dengan pihak keluarga majikan Satinah di Arab Saudi.
"Jika mereka meminta diyat 7,5 juta real, skemanya yang baru bagaimana nanti. Saya tidak mau buka dulu kepada publik tetapi ini sudah menuju kesepakatan bersama antara tim yang dibentuk pemerintah dengan keluarga," jelasnya kemudian.
Kata Djoko, hal ini akan disampaikan setelah sudah ada kesepakatan dan komitmen resmi kedua belah pihak, antara pemerintah Indonesia dengan keluarga majikan Satinah. "Pemerintah Saudi, dalam hal ini Raja sudah memberi pengampunan. Jadi sudah luar biasa sebenarnya upaya itu," jelas Menkopolhukam.