News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Bupati Gunung Mas Divonis Empat Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hambit Bintih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim PengadilanTipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa satu Hambit Bintih dengan hukuman penjara selam empat tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa Cornelis Nalau Antun divonis tiga tahun penjara, denda 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya terbukti secara bersama-sama terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi melalui Chairun Nisa selaku anggota DPR RI.

"Menyatakan terdakwa satu Hambit Bintih dan terdakwa dua Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Majelis menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hambit dan Cornelis terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar melalui anggota DPR Chairun Nisa untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.

Terdakwa satu, Hambit Bintih selaku calon incumbent terpilih khawatir dengan gugatan pasangan lainnya ke Mahkamah Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya Samaya Monong-Daldin.

Kemudian Hambit difasilitasi Rusliansyah dan Chairun Nisa bertemu Akil Mochtar. Akil meminta terdakwa satu menyiapkan uang senilai Rp3 miliar untuk menolak seluruh gugatan keberatan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Terdakwa satu menyetujui pemberian uang Rp3 miliar kepada Akil Mochtar," kata Hakim Suwidya.

Sementara terdakwa dua, Cornelis Nalau terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyiapkan dana yang diminta terdakwa satu untuk diberikan kepada Akil Mochtar. Meskipun dalam pertimbangannya majelis menyatakan, terdakwa dua sebenarnya tidak pernah diajak bicara terkait kasus Pilkada Gunung Mas.

"Terdakwa dua diminta menyiapkan dana oleh terdakwa satu, dan terdakwa dua hanya ingin membantu karena menghormati terdakwa satu," ujar Hakim Suwidya.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa satu selaku pejabat pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum yang bebas dan berkeadilan.

Sementara yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidanga, bersikap koperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa satu dan terdakwa dua merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa satu sebagai aparat birokrat sudah banyak membantu memajukan wilayahnya. Sedangkan terdakwa dua mempunyai tanggungan karyawan. Kedua terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Suwidya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini