TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tupikor) Jakarta menyinggung keterlibatan Ketua DPD Partai Golkar Palangkaraya Rusliansyah dalam perkara dugaan suap ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Rusliansyah disebut hakim menjadi pihak yang mendesak Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih melakukan pengurusan atas gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke MK.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta yang menyertai terjadinya peristiwa pidana ini, begitu juga yang terungkap bahwa terdakwa 1 (Hambit Bintih) meskipun memperoleh suara lebih dari 50 persen dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas atas desakan Rusliansyah dan Dody akhirnya mengurus gugatan Pilkada Gunung Mas di MK melalui Akil Mochtar," kata Hakim Anggota Matheus Samiadji membacakan fakta hukum pada putusan Hambit Buntih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
a menlanjutkan bahwa Hambit Bintih juga semakin terdesak setelah bertemu Akil di kediaman dinas Akil Jl Widya Chandra.
"Setelah bertemu Akil Mochtar di rumahnya makin merasa tidak punya pilihan lain selain harus mengurus agar kemenangan pilkada tidak dibatalkan atau diadakan pilkada ulang," kata hakim Matheus Samiadji.
Menurut majelis hakim, posisi Hambit makin terjepit setelah Akil meminta duit Rp 3 miliar melalui politikus Golkar Chairun Nisa agar permohonannya untuk menolak gugatan di MK bisa dikabulkan.
"Secara psikologis makin menambah keyakinan dari Hambit Bintih bahwa untuk memenangkan gugatan di MK haruslah diurus. Terdakwa 1 (Hambit Bintih) menitipkan perkara pilkada ke Akil Mochtar melalui Chairun Nisa," imbuh hakim Matheus.
Seperti diketahui, Rusliansyah pernah menjadi saksi pada 30 Januari 2014 di Pengadilan Tipikor. Rusliansyah yang membenarkan identitasnya sebagai Ketua DPD Golkar Palangkaraya ini membantah berinisiatif mempertemukan Hambit dengan Nisa untuk dihubungkan dengan Akil.
Karena berkelit, majelis hakim dan penuntut umum KPK berulang kali mencecar Rusliansyah pada persidangan.
"Dari peristiwa yang disidangkan ini, yang pertama kali punya inisiatif urus ke MK itu siapa? Hambit Bintih, Chairun Nisa atau Rusliansyah? Itu inti berita acara. Bapak bisa memberi jawaban?" tanya hakim ketua Suwidya kepada Rusliansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014).