TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih masuk tahap akhir. Hari ini Hambit akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya berharap putusan pengadilan berani membuka fakta-fakta bahwa jual beli perkara di MK dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak," kata Pengacara Hambit, Yanuar P Wasesa.
Hambit Bintih didakwa menyuap Akil Mochtar guna memuluskan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Suap diberikan kepada Akil melalui anggota DPR, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau.
Dalam hari yang sama, sidang terdakwa Chairun Nisa juga beragendakan pembacaan putusan majelis hakim.