News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satinah Divonis Hukuman Mati

Priyo Budi Mengaku Siap Potong Gaji Demi Satinah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Desain Komunikasi Visual (DKV), Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, melakukan aksi solidaritas bagi TKI Indonesia Satinah.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku rela gajinya dipotong untuk membayar diyat Satinah. Ia memperingatkan agar kedepan pemerintah hati-hati dalam mengirim tenaga kerja Indonesia.

"Masih ada waktu, ikhtiar presiden untuk memperpanjang waktu (pembayaran diyat)," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Priyo mengatakan Satinah merupakan potret rakyat kebanyakan. Sehingga masyarakat juga diharapkan tergerak membantu Satinah yang terancam dihukum pancung. Menurut Priyo, pemerintah memiliki dana untuk membayar uang Diyat.

Priyo menilai tren akhir-akhir ini terdapat kecenderungan orang Saudi menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan pemerasan.

"Ini tidak betul. Kalau hubungan kenegaraan dan psikologis. Indonesia-Arab begitu besar, harusnya tidak patut orang Saudi menggunakan itu untuk aji mumpung. (Raja Saudi) Harus tergerak soal ini.

Untuk diketahui, Satinah Binti Djumadi, TKW asal Dusun Mrunten Wetan Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang kini terancam hukuman pancung di Arab Saudi, masih meringkuk di penjara menunggu nasib.

Satinah divonis bersalah oleh pengadilan Arab Saudi membunuh dan mencuri uang sebesar 37 riyal. Namun Satinah membantah dan mengaku membela diri dari siksaan majikannya. Satinah berangkat ke Arab Saudi untuk kedua kalinya tahun 2007 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Putusan hukuman mati dengan pancung tersebut ditetapkan 3 Maret 2014 lalu.

Pemerintah berusaha membebaskan Satinah dengan melakukan lobby kepada pemerintah Arab Saudi. Negosiasi itu membuahkan pengampunan dari raja Arab Saudi. Sayangnya hukum yang berlaku di Arab Saudi juga mengatur bahwa pengampunan yang paling menentukan adalah pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan. Sejauh ini pihak keluarga majikan Satinah yaitu Nura Al Gharib meminta uang denda (Diyat) sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini