TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra, khawatir bernasib seperti dua tersangka lainnya yakni Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi. Keduanya meninggal mendadak di ruang tahanan.
Sejauh ini, Hendra tidak menerima ancaman apapun. Namun, kematian Hasnawi Bachtiar, sekitar sepekan lalu, sangat mengganggu kejiwaan Hendra. "Kematian tersangka Hasnawi Bachtiar menimbulkan rasa takut pada Hendra," kata Ahmad Taufik, pengacara Hendra Saputra, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Hasnawi Bachtiar adalah mantan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM yang menjadi tersangka kasus korupsi pada proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (18/3/2014) malam.
Meski takut, Hendra tak punya pilihan lain. Ia hanya menyantap makanan yang disediakan pihak rumah tahanan. "Dia tetap menyantap makanan yang disediakan rutan karena tidak ada pilihan lain," kata Ahmad Taufik.
Menurut Ahmad, Hendra merasa diincar oleh orang-orang yang ingin menghilangkan jejak korupsi di Kementerian Koperasi.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka karena namanya tercantum sebagai Direktur PT Imagi Media Jakarta (IMJ), perusahaan yang menangani proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar di kantor Kementerian Koperasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sejatinya, Hendra adalah office boy di IMJ. Sedangkan pemilik perusahaan itu, diduga adalah Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.
Belakangan, muncul indikasi penyimpangan pada proyek videotron di Kementerian Koperasi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 12 miliar. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.
Dalam menyelidiki kasus tersebut, kejaksaan menetapkan status tersangka kepada tiga orang antara lain Hasnawi Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Hasnawi merupakan adik ipar Syarif Hasan.
Dua tersangka lainnya adalah Kasiyadi selaku anggota Panitia Lelang, dan Hendra Saputra selaku Direktur PT Imagi Media Jakarta. Sedangkan Riefan telah diperiksa sebagai saksi pada Desember tahun lalu.
Di tengah ketakutannya, Hendra menghubungi keluarganya. Lalu, pihak keluarga melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ahmad berharap, LPSK bisa secepatnya mengambil kliennya guna memberikan rasa aman. "Bila tidak segera diambil bisa berbahaya," katanya.