TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku yang berjudul 'Indonesia Bersih Uang Pelicin'. Buku itu diterbitkan dalam rangka mendukung pemberantasan uang pelicin yang saat ini masih banyak terjadi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal TII, Dadang Trisasongko mengatakan, strategi pencegahan dalam buku tersebut dipaparkan pengembangan sistem manajemen integritas yang potensial menjawab penyelesaian uang pelicin. Strateginya pun tak terbatas pada aktor penerima uang pelicin yang selama ini dilekatkan dengan birokrasi pemerintah.
"Inilah kunci dari strategi optimalisasi pemberantasan korupsi. Mengembangkan sistem pencegahan untuk mengimbangi penindakan, dan mengajak kontribusi aktif masyarakat luas dan kalangan dunia usaha," kata Dadang di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014).
Dadang menuturkan, salah satu yang patut mendapatkan perhatian luas terkait pengembangan sisi pencegahan adalah keluarnya Surat Ketua KPK Nomor B-33 tentang peran sektor swasta dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, perusahaan milik pemerintah baik BUMN maupun selain Kementerian dan lembaga banyak yang mulai menginisiasi pengembangan pencegahan korupsi bersama-sama KPK.
"Keberadaan buku panduan ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi target pembaca yang menjadi pemangku kepentingan bahwa Indonesia bisa menjawab tantangan terbesar pemberantasan korupsi," tuturnya.