TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Trans Jakarta senilai Rp 1.000.000.000.000 dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan bus Trans Jakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2014).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DA seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Trans Jakarta.
Penetapan tersangka DA didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Tersangka kedua berinisial ST seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan ST sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
"Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," ucapnya.