TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat tak membantah telah menjadi inisiator penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Elda mengakui dirinya bersama-sama koleganya Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah merupakan pihak yang berinisiatif tinggi mengenai peningkatan kuota tersebut.
Hal tersebut terungkap saat Elda bersaksi dalam sidang sidang lanjutan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Dalam kesaksiannya, Elda bahkan menyebut PT Indoguna Utama bukan target perusahaan yang memperoleh penambahan kuota impor daging.
"Indoguna sama sekali bukan target," kata Elda saat bersaksi.
Elda beralasan dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang daging, hanya Indoguna yang bisa dihubungi soal adanya rencana peningkatan kuota impor daging. Soal informasi adanya penambahan kuota impor daging, klaim Elda, diperoleh dari anak buahnya yang bernama Arif Rahman, staf Menko Perekonomian, Hatta Rajasa.
"Waktu ada pengumuman dari media bahwa akan ada penambahan kuota, tapi karena saat itu yang bisa dihubungi hanya Indoguna. Arif itu kawan saya," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Elda juga menerangkan soal uang Rp 300 juta dari PT Indoguna merupakan permintaan Fathanah.
Menurut pengakuan Fathanah, kata Elda, uang tersebut untuk keperluan safari dakwah PKS di Medan yang dihadiri Lutfhi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS saat itu. Uang itu diambil oleh Jerry Roger dan disampaikan ke Fathanah dan uang itu sudah diterima oleh Fathanah. Sementara itu, terkait uang Rp 1 miliar untuk Lutfhi melalui Fathanah, Elda mengaku tak mengetahuinya.
"Diambil sama Jerry, dia sampaikan ke Fathanah. Saya hubung Fathanah (tanyakan), uang itu sudah dia terima," kata Elda.
Elda juga mengakui dirinya dan Fathanah yang berinisiatif mempertemukan Mentan Suswono dengan Maria. Dalam pertemuan tersebut, kata Elda juga dihadiri oleh Lutfhi.
Sebelum melakukan pertemuan, Elda mengatakan Lutfhi meminta dirinya agar menyampaikan kepada Maria menyiapkan data-data terkait peredaran daging celeng dan tikus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pasokan daging dan harga daging yang sangat tinggi.
Sebelumnya, Elda yang juga merupakan Komisaris PT Radina Niaga Mulya (RNM), Elda Deviane Adiningrat batal bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2014). Dia tidak hadir bersaksi karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi di Surabaya.
Elda yang merupakan saksi penting dalam kasus impor daging sapi. Namanya kerap disebut sebagai pihak yang aktif berinisiatif dan mengatur pengurusan penambahan kuota daging sapi. Meski begitu, hingga saat ini dia masih berstatus saksi. Elda juga diduga terlibat dugaan penyalahgunaan kredit BJB senilai Rp 55 miliar, yang disidik Kejati Jawa Timur. Berdasarkan surat No print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013, Elda telah berstatus tersangka.
Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna Juard Effendy mengatakan PT Indoguna adalah korban penipuan makelar bernama Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fatanah. Menurut dia, Elda dan Fathanah 'berkomplot' mengeruk uang PT Indoguna terkait janji akan mengusahakan penambahan kuota impor daging 8000 ton untuk PT Indoguna.
"Elda dan Fathanah yang menipu, buktinya tidak ada. Yang 8000 juga tidak masuk," imbuhnya.