TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Ratu Atut Chosiyah Chasan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/4/2014). Ratu Atut akan diperiksa sebagai tersangka.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Atut, penyidik juga memanggil Khalil Rakhman alias Kholil yang merupakan pegawai negeri sipil. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Priharsa.
Belum diketahui pasti apa kaitan antaran Khalil dan Atut. Namun, kata Priharsa, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Atut.
"Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan," imbuhnya.