TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Deviardi berharap vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Harapan agar dihukum ringan itu dikemukakan Deviardi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap SKK Migas, Selasa (1/4/2014).
"Saya mohon dihukum yang seringan-ringannya," kata Deviardi di hadapan majelis hakim dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Deviardi mengatakan, dirinya memiliki dua anak yang masih kecil. Sambil menangis, pria yang dikenal sebagai pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu juga mengaku selama ini merupakan tulang punggung keluarga.
"Anak saya dua orang kecil-kecil masih butuh bimbingan orang tua, istri saya Ibu rumah tangga biasa, tidak kerja, yang kerja cuma saya sendiri," kata Deviardi beruarai air mata.
Deviardi mengklaim tidak akan mengulangi perbuatan yang mengakibatkan dirinya terseret pesakitan di Pengadilan.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi yang mulia. Karena saya ini kan tulang punggung keluarga, anak dua masih kecil," ujarnya.
Selain hukuman ringan, Deviardi juga berharap majelis hakim tidak dijatuhkan denda.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
"Semoga saya ga dikenai denda karena saya ga punya kemampuan itu, saya ga punya kemampuan untuk itu," kata Deviardi.
Deviardi sendiri diketahui juga terjerat kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas bersama Rudi Rubiandini dan Komisaris Kernell Oil Indonesia, Simon G. Tanjaya. Saat ini Deviardi juga tengah menjalani persidangan suap SKK Migas. Tidak hanya terkait kasus suap di SKK Migas, Deviardi dan Rudi turut ditetapkan KPK dalam dugaan TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap SKK Migas.
Dalam kasus dugaan suap di SKK Migas ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu Rudi Rubiandini, Deviardi dan Simon G. Tanjaya. Rudi dan Deviardi saat ini masih menjalani proses persidangan. Adapun Simon G. Tanjaya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama tiga tahun penjara.
Kasus dugaan suap SKK Migas itu bermula saat KPK menangkap tangan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, Selasa,13 Agustus 2013 lalu terkait kasus dugaan suap di SKK Migas. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang sekitar US$400 ribu dari Simon selaku Komisaris PT. Kernel Oil Indonesia yang ditengarai terkait dengan pengurusan Migas di SKK Migas.