TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, terkait dugaan korupsi pengadaan bus Trans Jakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Trans Jakarta (BKTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun 2013.
Selain itu, Kejagung juga didesak untuk menangkap dan mengadili pemenang tender proyek pengadaan tersebut. Hal itu diungkapkan koordinator aksi, Surya Muhammad Nuh, saat menggelar orasi di depan Gedung Kejagung, Rabu (2/4/2014).
Surya mengatakan, sejak penetapan dua tersangka terkait kasus ini, tim penyidik belum mengambil langkah nyata untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek pengadaan ini.
“Sampai hari ini, kami tidak melihat kejaksaan menindaklanjuti kasus ini,” kata Surya.
Ia mengatakan, sebelum di Kejagung, pihaknya telah menggelar aksi serupa pada 10 Maret 2014 dan 1 April 2014. Namun, menurutnya, tuntutan untuk penyelesaian kasus ini seakan tak digubris oleh aparat penegak hukum mau pun Pemprov DKI Jakarta. Ia juga menyayangkan sikap Jokowi yang seolah bertolak belakang dengan proses pendidikan politik sehat yang selama ini selalu dikampanyekannya. Hal itu dilihat dari tindakan Jokowi yang seolah menyelamatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Udar kini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
“Di samping itu, entah kebetulan atau memang disengaja, pemenang tender tersebut merupakan sahabat Jokowi yang menjadi mantan tim suksesnya di Solo dan Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus yang bernilai Rp 1,5 triliun ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
"Tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Dani Prabowo)