TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Tubagus Chaeri Wardana Chasan, terdakwa kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, sebagai saksi untuk penyidikan kasus yang sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, pada Rabu (2/4/2014).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi. Wawan tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Seperti biasa, Wawan bungkam ke wartawan tentang pemeriksaan kali ini.
Karena itu, belum diketahui apakah Wawan akan menolak atau tidak pemeriksaan ini. Sebab, seorang saksi mempunyai hak khusus untuk menolak pemeriksaan terhadap tersangka yang punya hubungan darah.
KPK menangkap Wawan di rumahnya, Jakarta, pada 3 Oktober 2013, beberapa jam setelah penangkapan Akil Mochtar selaku Ketua MK dan pengacara Susi Tur Andayani. Ketiganya diduga terlibat dalam penyuapan Rp 1 miliar untuk pemulusan sengketa Pilkada Lebak yang sedang berproses di MK.
Kini, Wawan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor untuk kasus tersebut. Selain itu, Wawan juga menjadi tersangka dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan, dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Banten, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).