TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, ternyata pernah meminta uang pulsa sebesar Rp 25 juta kepada mantan Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem.
Permintaan Akil tersebut terkuak ketika Alex Hesegem menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa, Akil Mochtar. Dalam kesaksiannya, Alex mengaku berteman dekat dengan Akil karena pernah sama-sama menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Bermodalkan kedekatan itu, Alex kemudian berkomunikasi dengan Akil saat menjabat Ketua MK. Dalam komunikasi itu, Alex menanyakan perihal beberapa sengketa pilkada di Provinsi Papua yang digugat ke MK.
"Ada 29 kota, begitu selesai (Pilkada) semua berujung di MK. Karena Pak Akil teman dekat, saya cek penyelesaiannya. Sebagai Wakil Gubernur, saya cek Pilkada yang berujung di MK supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan," kata Alex saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Saat itu, Akil meminta Alex bersabar karena memang sengketa tersebut sedang digugat ke MK. Di akhir perbincangan, Akil meminta pulsa karena dia mengaku tengah kehabisan pulsa. Alex pun meminta nomor rekening Akil.
"Kata Akil, 'Wagub, pulsa habis nih'. Lalu saya jawab sudah kasih rekening, nanti saya kirim," kata Alex.
Kemudian, Alex mengakui, melakukan transfer uang pulsa sebesar Rp 25 juta sebanyak dua kali. Dia mengatakan, tak mungkin seorang wakil gubernur seperti dirinya mengirim uang pulsa beneran.
"Masa sekelas Wagub kirim pulsa, jadi saya kirim uang karena hubungan persahabatan. Lucu toh kalau wagub ngirim pulsa," katanya.
Tak hanya itu, Alex juga kembali mengirim uang ke Akil masing-masing sebesar Rp 25 juta dan Rp 50 juta. Uang itu dikirim juga melalui transfer.
Namun, Alex membantah mengirim uang pulsa itu terkait dengan pilkada-pilkada di Papua yang tengah bersengketa di MK. Meskipun dia tidak membantah, pernah bertanya ke Akil soal sengketa-sengketa pilkada itu.
Sekedar informasi, Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait belasan pengurusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di MK. Salah satunya adalah pengurusan sejumlah sengketa Pilkada di wilayah Papua.
Dalam dakwaan, Akil disebut menerima uang sebanyak Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hesegem. Uang itu merupakan kompensasi karena Alex berkonsultasi kepada Akil soal Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel yang bersengketa di MK.