News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi PLTU Tarahan

Kena Serangan Jantung, Emir Moeis Dilarikan ke Rumah Sakit

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPK membenarkan politisi PDIP Izedrik Emir Moeis dilarikan dari Rutan Guntur ke RS Harapan Kita Jakarta pada Selasa (1/4/2014) kemarin malam karena serangan jantung.

Karena itu, Emir selaku terdakwa kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, tak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (3/4/2014) siang ini.

"Iya benar, Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita," kata Johan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis siang.

Menurut Johan, jaksa KPK telah meminta penetapan dari majelis haim untuk membawa Emir ke rumah sakit. "Sampai saat ini masih dirawat," jelasnya.

Pada sidang 10 Maret 2014 lalu, jaksa menuntut Emir Moeis dengan hukuman pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta, karena dianggap terbukti menerima suap 423.985 Dolar AS beserta bunganya dari perusahaan Amerika Serikat, Alstom Power Incorporated, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.

Suap tersebut diterimanya sewaktu anggota Komisi VIII DPR bidang Enegeri sebagai imbalan atas upayanya memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam proyek pembangunan PLTU 1.000 Megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. Diketahui, Emir Moeis terakhir menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.

Perbuatan Emir dianggap melanggar Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sebagaimana dakwaan kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini